TurnBackLink.com – Guna mendukung terwujudnya penyaluran subsidi yang tepat sasaran, pemerintah melalui kementrian BUMN dan Pertamina melakukan inovasi dengan mewajibkan konsumen yang ingin membeli BBM dengan tipe Solar (bersubsidi) dan Pertalite (bersubsidi), menggunakan aplikasi MyPertamina.

MyPertamina, adalah aplikasi resmi milik PT. Pertamina Patra Niaga (Persero) yang memiliki fitur pembelian cashless. Di masa yang akan datang, setiap konsumen yang akan membeli bahan bakar untuk kendaraan, atau bahan bakar konsumsi, kemudian wajib melakukan pembelian melalui aplikasi ini.

sumber: mypertamina.id

Sedangkan untuk uji coba, pada tanggal 1 Juli 2022 ini, pemerintah hanya mewajibkan setiap masyarakat untuk mendaftar dan mengunduh aplikasi tersebut, dan melakukan pendaftaran KTP dan Kendaraan, untuk kemudian dijadikan data bagi Pertamina sebagai bagian dari sasaran masyarakat yang layak menerima BBM Bersubsidi.

Sasaran program ini untuk sementara adalah kendaraan beroda 4, seperti mobil pribadi, mobil dinas, dan kendaraan transportasi umum. Sementara untuk kendaraan bermotor, masih bisa membeli BBM tanpa harus menunjukan pendaftaran aplikasi. Namun kedepan, kendaraan bermotor hanya diwajibkan mengunduh aplikasi MyPertamina untuk memudahkan pembelian BBM dengan fitur cashless.

Konsumen dengan kendaraan beroda 4 masih bisa membeli BBM hanya dengan menunjukan bukti telah melakukan registrasi di aplikasi MyPertamina. Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan registrasi di aplikasi MyPertamina, silahkan untuk melihat artikel Cara Registrasi dan Penggunakan Aplikasi MyPertamina ini.

Kategori Golongan Penerima BBM Subsidi

Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi
Sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014 *

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
  • Usaha Perikanan : Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Usaha Pertanian

Petani/Kelompok Tani

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit type C & D.

Shania Ratna Anjani

Penikmat senja di balik punggung teduhmu yang lapang, gemar menulis rencana masa depan yang kadang tidak bisa di duga